"Ada sanksinya, diatur diatur di protokol COVID, ada denda," ungkapnya
"Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu tepat untuk semua, ya. Tidak ada pengaturan," kata Arifin.
Surat sanksi telah dilayangkan ke Habib Rizieq shihab.
Arifin meyakinkan dan menyatakan publik, bahwa aturan untuk semua pihak.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Terancam Akan Kena Sanksi Akibat Undang Massa hingga 10 Ribu Orang
"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan," katanya
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," lanjutnya.
Kasatpol PP DKI mengungkapkan dalam sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab berupa denda maksimal Rp50 juta.**