Langgar Prokes, Satpol PP DKI Jakarta Berikan Denda Rp50 Juta, Kasatpol PP: Habib Rizieq Siap Bayar

- 15 November 2020, 15:05 WIB
Nikahkan Putrinya Hari Ini, Ternyata Menantu Habib Rizieq Bukan dari Sosok Kalangan Biasa.
Nikahkan Putrinya Hari Ini, Ternyata Menantu Habib Rizieq Bukan dari Sosok Kalangan Biasa. /Capture Front Youtube Front TV

Baca Juga: Melanggar Pergub Nomor 51 Tahun 2020, Habib Rizieq Terancam Kena Sanksi

Menurut Arifin, Habib Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Arifin menjelaskan, Habib Rizieq dikenai denda Rp50 juta.

“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” tukasnya.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah