MANTRA SUKABUMI - Ribuan orang berkerumun tanpa jarak, Kerumunan itu mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dan aturan PSBB Transisi yang beberapa hari lalu diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif pada Habib Rizieq Shihab.
Penetapan sanksi ini terkait kerumunan yang terjadi pada saat acara pernikahan putrinya sekaligus perayaan Maulid Nabi.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Baca Juga: Akibat Undang 10 Ribu Massa, Habib Rizieq Terancam Kena Sanksi Denda Rp50 juta
Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan: “Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumudan di kediamannya),” ujar Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Minggu, 15 November 2020
Arifin menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan apapun. Aturannya, lanjut dia, semua sama dan berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.
Baca Juga: Melanggar Pergub Nomor 51 Tahun 2020, Habib Rizieq Terancam Kena Sanksi
Menurut Arifin, Habib Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Arifin menjelaskan, Habib Rizieq dikenai denda Rp50 juta.
“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” tukasnya.**