Baca Juga: Ferdinand Kritik Gubernur DKI Jakarta: Kalau Anies Ngomong Soal Covid, Anggap Saja Radio Rusak
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi pada Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," ujar Doni saat konferensi pers pada Minggu, 15 November 2020.
Doni juga menambahkan, Anies telah mengirim tim yang dipimpin Satpol PP untuk menyampaikan surat denda adminsitrasi sebesar Rp 50 juta pada panitia penyelenggara acara tersebut.
"Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila di kemudian hari terulang kembali, menurut Gubernur Anies akan dilipatgandakan jadi Rp 100 juta," pungkasnya.**