Ketua Satgas Covid-19 Ancam Lakukan Ini Jika Habib Rizieq Kembali Adakan Acara dalam Jumlah Besar

- 16 November 2020, 08:51 WIB
Doni Monardo
Doni Monardo /Dok SATGAS COVID-19

Baca Juga: Polda Jawa Barat Tegaskan Acara Habib Rizieq Langgar Aturan, Simak Penjelasannya

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” jelasnya.

Karena itulah pihaknya memberikan pujian kepada Satgas DKI yang tidak pandang bulu kepada para jamaah yang melanggar aturan.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ferdinand Kritik Gubernur DKI Jakarta: Kalau Anies Ngomong Soal Covid, Anggap Saja Radio Rusak

Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi denda oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah masa pandemi dan juga dinilai telah menciptakan terjadinya kerumunan.**

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah