RUU Minol Bukan Bentuk Usaha Islamisasi, Muhammadiyah: Banyak Negara Barat Atur Ketat Konsumsi Minol

- 16 November 2020, 10:25 WIB
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium /

MANTRA SUKABUMI – Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa regulasi RUU Minuman Beralkohol bukan bentuk dari Islamisasi.

Sekum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut menjelaskan bahwa negara barat juga ketat dalam peraturan terkait minuman beralkohol.

Abdul Mukti mengatakan bahwa undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Lima Gerai, Lokasi Wilayah Jakarta

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," ujar Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip mantarasukabumi.com dari antaranews pada Senin, 16 November 2020.

Sekum Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, dan akan menimbulkan kejahatan, serta merusak moralitas dan keamanan.

Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa dari mengkonsumsi minuman beralkohol banyak menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal dan bermunculan berbagai penyakit.

Menurut Abdul Mu’ti, RUU Minuman Beralkohol minimal harus mengatur empat hal yaitu ketentuan kadar alkohol, minuman yang diperbolehkan, batas usia minimal yang dibolehkan mengkonsumsi, dan tempat konsumsi yang legal.

Dalam hal yang sama, KH Rofiqul Umam Ahmad selaku Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Porlegnas) prioritas.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x