RUU Minol Bukan Bentuk Usaha Islamisasi, Muhammadiyah: Banyak Negara Barat Atur Ketat Konsumsi Minol

- 16 November 2020, 10:25 WIB
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium /

Baca Juga: Pernyataan Tegas Panglima TNI, Pengamat Politik Ade Reza Hariyadi Sebut Masih Bersifat Normatif

Wasekjen MUI juga mengatakan bahwa Mengkonsumsi minuman beralkohol dapat merusak dirinya dan mengancam jiwa orang lain.

"Orang kalau sudah minum minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," ujarnya.

Rofiqul Umam Ahmad mengatakan bahwa inti dari RUU Minuman Beralkohol yaitu agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi. Tambahnya, bukan untuk menguntungkan Islam, karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.

Wasekjen MUI juga mengatakan bahwa MUI siap memberikan masukan untuk penyempurnaan RUU Minuman Beralkohol jika diperlukan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x