Terjadi Lagi, Nelayan Tertangkap Melalui Grab, Polisi: Sita Sabu

- 16 November 2020, 14:31 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu /Pmjnews.com/

Tersangka DM mengakui barang bukti tersebut didapatnya dari seseorang di dalam LP Cipinang berinisial R.

Baca Juga: Gempa Raksasa dan Tsunami Dahsyat Hingga 10 Meter Diprediksi Hancurkan Kota Padang, Simak Alasannya

"Berdasarkan keterangan tersangka DM, bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang ada di LP Cipinang,” ujar Iptu Yugo Pambudi, di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Kepolisian melalui Subnit Narkoba Polsek Tambora di bawah pimpinan AKP Suparmin dan Iptu Yugo Pambudi berhasil mengungkap kasus diduga narkoba jenis sabu, di Jalan S Parman RT12/ RW01 Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Adapun pelaku berinisial DM  22 tahun yang berprofesi sebagai nelayan, Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dari tangan DM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisikan sabu seberat 101 gram (1 ons), dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: 3 Hal Ini Penyebab Nasib Jokowi Bisa Seperti Soeharto, Pihak Istana Wajib Siaga, Simak Penjelasannya

“Atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar Rp2 juta. Dan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan itu kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” kata iptu Yugo Pambudi

Tersangka DM dijerat Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah