MANTRA SUKABUMI – Habib Rizieq telah dinyatakan melanggar pergub tentang protokol kesehatan, dan PSBB. Sanksi atas pelanggaran kedua pergub ini adalah denda 50 juta rupiah.
Tidak tebang pilih, Anies menegakkan aturan untuk siapapun yang melanggar pergub covid, maka akan diberikan sanksi. Pemprov DKI Jakarta melalui Kasatpol PP DKI melayangkan surat pemberian sanksi denda kepada Habib Rizieq, dan denda tersebut lansung dibayar secara tunai.
Habib Rizieq bahkan mendukung langkah dan sikap tegas Anies ini. Sikap Habib Rizieq ini bisa jadi panutan buat seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
Baca Juga: Mengejutkan Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot Gegara Acara Habib Rizieq Shihab
Dikutip mantrasukabumi.com dari hajinews.id, bahwa bagi Anies, Gubernur Jakarta ini, tak perlu ada dilema. Habib Rizieq atau HRS salah, ya harus diberi sanksi.
Peraturan berlaku untuk semua. Untuk pegawai honorer Pemprov DKI yang dipecat, untuk Habib Rizieq, dan untuk masyarakat secara luas. Siapapun yang melanggar, aturan diberlakukan.
Habib Rizieq melanggar pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, dan pergub Nomor 80 tentang PSBB. Sanksi atas pelanggaran kedua pergub ini adalah denda 50 juta rupiah.
Atas pelanggaran ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Kasatpol PP DKI melayangkan surat pemberian sanksi denda kepada Habib Rizieq. Surat Nomor 2250/-1.75 telah diterima, dibaca, lalu Habib Rizieq membayar denda tersebut. Cash!