Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Ini Cara Ceknya

- 17 November 2020, 06:16 WIB
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Ini Cara Ceknya
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Ini Cara Ceknya /Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan/

MANTRA SUKABUMI – Bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 sudah cair hari Senin 16 November 2020. 

Sebelumnya, pada tahap 1, Kemnaker menyalurkan bantuan BLT BSU BPJS kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin 2 ini mencapai Rp9,65 triliiun. 

Kemnaker sampaikan percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Sebagaimmana dilansir  mantrasukabumi.com dari Instagram resminya @kembaker pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: 10 Sikap Rasulullah SAW Dalam Cerita Cinta Romantis Kepada Istrinya

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran bantuan BLT BSU BPJS termin 2, tahap 1 telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap 2 telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap 1 dan 2 sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November lalu, realisasi penyaluran untuk termin 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Menaker Ida menjelaskan, termin 2 merupakan penyaluran bantuan BLT BSU BPJS periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin 1, Kemnaker telah menyalurkan bantaun BLT BSU BPJS kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, FPI Siapkan Bantuan

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan BLT BSU BPJS karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Menaker juga sampaikan, selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BLT BSU BPJS namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki. 

Walau Menaker sudah mencairkan bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 3, lalu apakah anda masuk sebagai penerima atau tidak? Tidak perlu khawatir sebab pekerja bisa menyimak cara mudah cek BLT BPJS berikut ini.

Anda bisa login di kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3, sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link https://www.kemnaker.go.id 

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah anda masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak

Baca Juga: BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair Hari ini, Kemnaker: 151 Ribu Rekening Bermasalah

Apabila nama pendaftar dalam sistem Kemnaker ini ada, namun belum mendapatkan bantuan BLT BSU BPJS, pekerja dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhan.

Bantuan pemerintah berupa BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. **

 

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker.go.id Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah