Anies Baswedan Terancam Penjara dan Denda, Polri Akan Panggil Linmas, RT, RW hingga Walikota Jakpus

- 17 November 2020, 05:47 WIB
Selain Anies Baswedan, Pihak-Pihak Ini Turut Dipanggil Terkait Kerumunan Massa Rizieq
Selain Anies Baswedan, Pihak-Pihak Ini Turut Dipanggil Terkait Kerumunan Massa Rizieq /Instagram/@divisihumaspolri./

MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jarta Anies Baswedan terancam penjara dan denda. Karena diduga melangar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93.

Hal demikian dikarenakan kehadiran Anies Baswedan pada acara Habib Rizieq.

Pasal 93 Undang-undang (UU) Nokor 6 Tahun 2018 mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa Polisi, FPI Bersedia Berikan Bantuan Hukum

Dilansir mantrasukabumi.com dari RRI pada Selasa, 17 November 2020, Bareskrim Polri akan mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik ​​Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah ikut hadir dalam acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik ​​sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam janji pers, Senin, 16 November 2020.

Selain Anies, kata ia, bahwa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga akan dipanggil.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x