Ini Cara Urus BLT Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 3, Agar Bantuan Cair ke Rekening Bank Anda

- 17 November 2020, 15:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020. /@kemnaker

MANTRA SUKABUMI – Bantuan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 sudah cair hari Senin (16 November 2020). Dengan disalurkannya bantuan tahap 3, ada proses yang harus diurus peserta sebelum bantuan cair ke rekening bank.

Untuk mengetahui apakah anda masuk atau tidak ke dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 3 yang disalurkan Kemnaker, pekerja bisa cek daftar penerima dengan cara login di kemnaker.go.id atau menggunakan fasilitas lain yang sudah disediakan.

Hal ini perlu peserta ketahui, karena proses pencairan pada Termin 1 berbeda dengan Termin 2, dimana pada Termin 2 ini ada proses cek dan ricek dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan KPK. Hingga banyak peserta bantuan BLT Subsidi Upah BPJS yang pada Termin 1 masuk sebagai penerima, tapi pada Termin 2 tidak masuk.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tanggapi Perseteruan Nikita Mirzani-Pendukung Habib Rizieq: Jangan Pandang Dia Buruk

Kemnaker sampaikan percepatan penyaluran bantuan BLT Subsidi Upah BPJS ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Dikutip mantrasukabumi.com pada laman kemnaker.go.id pada Selasa (17 November 2020).

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran bantuan BLT Subsis Upah BPJS termin 2, tahap 1 telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap 2 telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap 1 dan 2 sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November lalu, realisasi penyaluran untuk termin 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Menaker Ida menjelaskan, termin 2 merupakan penyaluran bantuan BLT Subsidi Upah BPJS periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin 1, Kemnaker telah menyalurkan bantaun BLT Subsidi Upah BPJS kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima. 

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan BLT Subsidi Upah BPJS karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Bela Anies: Tolong Perhatikan, Pemprov DKI Tidak Pernah Mengizinkan

Menaker juga sampaikan, selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BLT Subsidi Upah BPJS namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki. 

Berikut bisa anda simak cara urus BLT Subsidi Upah BPJS bagi peserta untuk memastikan apa masuk sebagai penerima atau tidak.

Cara #1, Login di kemnaker.go.id

  1. Buka website Kemnaker di link https://www.kemnaker.go.id
    2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
    3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
    4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
    5. Klik Daftar Sekarang
    6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
    7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
    8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah anda masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
  2. Apabila nama pendaftar dalam sistem Kemnaker ini ada, namun belum mendapatkan bantuan BLT BSU BPJS, pekerja dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhan.

Baca Juga: Menohok! Komentar dr. Tirta: Jika Denda Jadi Solusi, Kenapa Selama 8 Bulan Kita Galakan Edukasi?

Cara #2, Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, Tanggal lahir, dan Nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Cara #3, Login di Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Terkait HRS, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar dan Merusak Tatanan

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pilih menu registrasi.

Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Cara #4, Kirim SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT atau cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.

Baca Juga: Menlu Qatar Sebut Negara-negara Arab yang Kerjasama dengan Israel Telah Rusak Upaya Palestina

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Itulah tadi cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.

Cara #5, Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.

Bantuan pemerintah berupa BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. **

 

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x