MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ARM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Tersangka ARM (Abdul Rozak) diduga telah menerima suap sebesar Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek CARSA AS.
ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Ini Segera
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa uang senilai Rp1.594.000.000.
Atas perbuatannya, ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[SIARAN PERS] KPK menetapkan ARM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. pic.twitter.com/EUBlB3kCcA— KPK (@KPK_RI) November 17, 2020
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ARM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta.