Benarkah Staf Presiden Salahkan Aparat Saat Massa Jemput Habib Rizieq di Bandara?

- 18 November 2020, 05:40 WIB
Tangkapan Layar Tenaga Ahli Utama KSP
Tangkapan Layar Tenaga Ahli Utama KSP /ILC

MANTRA SUKABUMI - Acara kerumunan massa saat kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus menuai polemik.

Mulai dari penjemputan dirinya saat tiba di Bandara, acara di kediamannya di Petamburan, kemudian Maulid Nabi di Mega Mendung, dan terakhir perayaan pernikahan putrinya Najwa Shihab dinilai melanggar protokol kesehatan.

Akibat hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus diperiksa kepolisian, bahkan dua Kapolda harus dicopot dari jabatannya, yakni Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat.

Baca Juga: Waspada, Ketua Umum PBNU Tiba-tiba Sampaikan Himbauan Bagi Masyarakat Indonesia, Ada Apa?

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Bela Anies: Tolong Perhatikan, Pemprov DKI Tidak Pernah Mengizinkan

Dalam tayangan ILC pada Selasa, 17 November 2020 yang berjudul "Prokes Dilanggar', Karni Ilyas sempat bertanya kepada Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Dany Amrul Ichdan.

Karni Ilyas mempertanyakan sikap pemerintah yang awalnya mempersilahkan massa menjemput Habib Rizieq namun malah kemudian memberi sanksi.

"Saya melihat ada keragu-raguan, ketika Habib Rizieq belum sampai di Indonesia, pemerintah malah mempersilahkan untuk dijemput, bahkan meminta polisi untuk tidak represif, lebih persuasif, kita khawatir lihat massa itu, tapi kitu juga yang mengizinkan," tanya Karni Ilyas seperti dilihat mantrasukabumi.com dalam tayangan video yang dibagikan di akun Twitter Fadli Zon.

Mendapat pertanyaan itu, Dany menjelaskan proses yang terjadi sebelum penjemputan. Bahkan setahu dirinya penjemput tidak banyak.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x