Maklumat Kapolri Idham Aziz Terkait Izin Keramaian Reuni 212

- 18 November 2020, 09:11 WIB
Kapolri Idham Aziz(tengah)/Antara
Kapolri Idham Aziz(tengah)/Antara /

 

MANTRA SUKABUMI - Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan PA 212 berencana melaksanakan reuni 212.

Kegiatan tersebut rencananya akan digelar di Monas, Jakarta Pusat pada  2 Desember 2020 mendatang.

Namun pelaksanaan Reuni 212 yang akan digelar oleh FPI (Front Pembela Islam), GMPF ulama dan PA 212 itu tidak mendapatkan izin keramaian dan dipastikan gagal dilaksanakan.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Gempa Bumi dengan Kekuatan 5,1 SR Kembali Guncang Sumba NTT, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Rabu, 18 November 2020, Polri memastikan tidak memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 yang akan digelar di Monas, Jakarta Pusat. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

“Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.

Menurut Awi, kebijakan tegas ini didasari maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan kepada jajaran untuk melarang bentuk kegiatan yang memicu kerumunan.

“Sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x