Maklumat Kapolri Idham Aziz Terkait Izin Keramaian Reuni 212

- 18 November 2020, 09:11 WIB
Kapolri Idham Aziz(tengah)/Antara
Kapolri Idham Aziz(tengah)/Antara /

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Dapat Bantuan BSU PTK Kemendikbud, Bila Statusnya Seperti Berikut ini

“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x