MANTRA SUKABUMI – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut bahwa undang-undang karantina dalam mencegah penyebaran virus corona, tidak punya dasar yang kuat secara hukum.
Dirinya mengatakan, tidak ada dasar hukum untuk melakukan kriminalisasi maupun tindakan pidana kepada mereka yang berkerumun di masa pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Fadli melalui kanal YouTube miliknya, Fadli Zon Official pada video yang diunggah tanggal 18 November 2020.
Baca Juga: Menko Luhut Pandjaitan Saksikan MoU Pengadaan Barang Jasa untuk Proyek Pemerintah
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Fadli juga mengatakan pandemi Covid-19 ini sebaiknya jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik beberapa pihak, apalagi hingga melakukan kriminalisasi kepada ulama.
“Sebaiknya jangan menggunakan pandemi covid ini untuk kepentingan-kepentingan politik. Apalagi melakukan kriminalisasi terhadap ulama, dalam konteks ini adalah Habib Rizieq Shihab yang kebetulan baru kembali dari Mekah selama tiga setengah tahun,” kata Fadli.
“Dan kita tahu bahwa penjemputan terjadi juga secara spontanitas ya mereka ingin menjemput, dadakan, kemudian juga kita tidak ketahui jumlahnya,” lanjutnya.