Kepala Daerah Bisa Diberhentikan, Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 19 November 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi Protokol Kesehatan
Ilustrasi Protokol Kesehatan /Instagram/ divisihumaspolri

 

MANTRA SUKABUMI - Belakangan ini sering kali dijumpai terjadinya pelanggar protokol kesehatan (Prokes), na'as nya Prokes yang terjadi menyeret pejabat setempat karena dianggap lalai dalam aturan pemerintah.

Hal tersebut membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia, bertindak tegas dengan menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020.

Tito Karnavia, ia menegaskan bahwa pemerintah dapat mencopot kepala daerah sewaktu-waktu, jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

Tak hanya menegaskan perihal Prokes, ia juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, ia memaparkan bahwa instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat kabinet tersebut, Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi terhadap kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x