Kepala Daerah Bisa Diberhentikan, Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 19 November 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi Protokol Kesehatan
Ilustrasi Protokol Kesehatan /Instagram/ divisihumaspolri

“Menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen,” paparnya.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x