Kepala Daerah Bisa Diberhentikan, Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 19 November 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi Protokol Kesehatan
Ilustrasi Protokol Kesehatan /Instagram/ divisihumaspolri

 

MANTRA SUKABUMI - Belakangan ini sering kali dijumpai terjadinya pelanggar protokol kesehatan (Prokes), na'as nya Prokes yang terjadi menyeret pejabat setempat karena dianggap lalai dalam aturan pemerintah.

Hal tersebut membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia, bertindak tegas dengan menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020.

Tito Karnavia, ia menegaskan bahwa pemerintah dapat mencopot kepala daerah sewaktu-waktu, jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

Tak hanya menegaskan perihal Prokes, ia juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, ia memaparkan bahwa instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat kabinet tersebut, Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi terhadap kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Safrizal, ia menyatakan bahwa seluruh jajaran pemerintah baik provinsi maupun kabupaten atau kota dan selaruh elemen non pemerintah, telah bekerja keras dalam mengatasi persoalan bangsa ini.

"Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehinga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” ungkap Safrizal di Jakarta, pada Kami, 19 November 2020.

Baca Juga: Maaf, Bantuan BSU PTK Kemendikbud Hanya untuk Guru Honorer dengan Kriteria Berikut Ini

Menurut Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” ujarnya, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ pada Kamis, 19 November 2020.

Dalam instruksi yang dibuat Mendagri, mengimbau kepada para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi kepada para pahlawan yang telah gugur dalam penanganan kasus Covid-19.

"Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Ustadz Das'ad Bubarkan Pengajian, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah: Ini Sangat Baik

Dalam mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” tambahnya.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Baca Juga: 4 Bank Ini Tidak Akan Cairkan BSU Gaji Honorer, jika Calon Penerima Tak Cantumkan 2 Surat Berikut

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78 ayat (1), kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Ayat (2) Pasal 78, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena, berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j. Melakukan perbuatan tercela. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: Datangi Sidang Putusan Akhir Jerinx, Anji Sebut Sosok JRX Harus Diberi Support

“Menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen,” paparnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x