Maaf, Bantuan BSU PTK Kemendikbud Hanya untuk Guru Honorer dengan Kriteria Berikut Ini

- 19 November 2020, 13:00 WIB
BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer
BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer /instagram.com/@kemdikbud.ri

 

MANTRA SUKABUMI – Kemendikbud resmi memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS alias Honorer di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Tapi maaf, bantuan BSU PTK Kemendikbud ini hanya diberikan kepada Guru Honorer, Dosen Honorer, dan Tenaga Kependidikan Honorer dengan kriteria seperti tersebut dalam aturan Kemendikbud.

Hal ini dimungkinkan karena banyak PTK Honorer yang juga pegawai swasta di lingkungan Kemnaker, yang memungkinkan sudah mendapat program bantuan dari Kemnaker, seperti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Lantaran Anies Dimintai Klarifikasi, FPI: Semoga Mahfud MD Tidak Dipanggil dan Dimintai Keterangan

Kriteria PTK yang mendapat BSU PTK Kemendikbud adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS (Honorer), serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Bantuan BSU PTK Kemendikbud akan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemendikbud.go.id, pada Kamis 19 November 2020.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU PTK Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 17 November 2020.  

Mendikbud berharap bantuan BSU PTK Kemendikbud ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: 6 Manfaat Kulit Pisang yang Jarang Orang Tahu, Salah Satunya Bisa Semir Sepatu

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x