Kepala Daerah Bisa Diberhentikan, Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 19 November 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi Protokol Kesehatan
Ilustrasi Protokol Kesehatan /Instagram/ divisihumaspolri

Safrizal, ia menyatakan bahwa seluruh jajaran pemerintah baik provinsi maupun kabupaten atau kota dan selaruh elemen non pemerintah, telah bekerja keras dalam mengatasi persoalan bangsa ini.

"Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehinga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” ungkap Safrizal di Jakarta, pada Kami, 19 November 2020.

Baca Juga: Maaf, Bantuan BSU PTK Kemendikbud Hanya untuk Guru Honorer dengan Kriteria Berikut Ini

Menurut Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” ujarnya, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ pada Kamis, 19 November 2020.

Dalam instruksi yang dibuat Mendagri, mengimbau kepada para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi kepada para pahlawan yang telah gugur dalam penanganan kasus Covid-19.

"Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Ustadz Das'ad Bubarkan Pengajian, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah: Ini Sangat Baik

Dalam mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x