3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan
Selanjutnya penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Kemudian penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juli 20201.**