3. Untuk membuka Info GTK, Anda bisa gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
6. Kemudian, lengkapi data anda dan syarat yang belum terpenuhi tersebut.
Sementara untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.
Baca Juga: Innalilahi, Turki Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,0 Gempa Terasa Hingga Yunani
Untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur. Penerimaan dapat mengakses di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id
Selanjutnya penerima BSU untuk menyiapkan dokumen persyaratan diantaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.