Berikut persyaratan bagi Guru Honor untuk menerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Berikut cara cek nama anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1,8jt melalui link info.gtk.go.id.
Baca Juga: Luar Biasa Ustadz Ini Larang Jamaahnya agar Tidak Penuh Demi Jaga Kesehatan di Massa Covid-19
1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id, bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi bisa login melalui pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Masukan email yang telah diverifikasi atau lakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing jika terjadi kesalahan data.