Dirinya menyebut kewajiban Gubernur DKI Jakarta tersebut adalah untuk melarang acara yang menimbulkan kerumunan, dalam hal ini acara Maulid Nabi dan Pernikahan putri Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Intelektual Muhammadiyah Sebut Habib Rizieq Politisasi Agama, TGB: Bagus Karena Ada Nilai Agama
Ferdinand mengatakan bahwa Anies Baswedan sebagai Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 secara jelas telah melanggar aturan dan undang-undang, karena telah membantu berlangsungnya acara Habib Rizieq Shihab tersebut.
Membaca berita ini, Gubernur memang patut disimpulkan menyalahi banyak aturan dan UU. Krn semestinya kewajiban Gubernur sbg Satgas Covid Daerah bkn membantu tapi MELARANG ACARA DILAKUKAN JIKA TIDAK SESUAI ATURAN PSBB.
Jelas.., Anies SALAH..!
https://t.co/pb4u4UEpIz— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) November 20, 2020
“Krn semestinya kewajiban Gubernur sbg Satgas Covid Daerah bkn membantu tapi MELARANG ACARA DILAKUKAN JIKA TIDAK SESUAI ATURAN PSBB. Jelas.., Anies SALAH..!” tambahnya.
Sebelumnya dalam cuitan yang diterbitkan pada hari Kamis, 19 November 2020, ia mengatakan jika memang Gubernur DKI tersebut memberikan izin atas acara Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, maka syarat untuk memberhentikan Anies telah terpenuhi.
Ia menyebut bahwa Anies Baswedan telah mengabaikan aturan-aturan yang ditetapkan sebelumnya, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta melakukan kebijakan yang menguntungkan kelompoknya dan membuat pihak lain resah dengan melanggar UU.
“Jika benar Anies memberikan ijin atas kerumunan itu, maka jelas bahwa Anies mengabaikan aturan2 yg ada.” tulis Ferdinand.
Baca Juga: Viral Video Penurunan Spanduk Habib Rizieq, Fadli Zon dan DPP FPI Berikan Komentar Ini
Jika benar Anies memberikan ijin atas kerumunan itu, maka jelas bahwa Anies mengabaikan aturan2 yg ada. Melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya dan membuat pihak lain resah dgn melanggar UU.
Syarat pemberhentian terpenuhi..!
https://t.co/O65jsW0ncR— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) November 18, 2020
“Melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya dan membuat pihak lain resah dgn melanggar UU. Syarat pemberhentian terpenuhi..!” pungkasnya.**