Menteri PPP Tegaskan Pemenuhan Hak-Hak Anak Tidak Dapat Dikesampingkan dalam Kondisi Apapun

- 20 November 2020, 15:46 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Menteri PPPA Bintang Puspayoga /Pikiran-rakyat.com

MANTRA SUKABUMI - Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I mengatakan bahwa pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apapun, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak.

“Pembangunan inklusif yang mengedepankan hak anak harus tetap menjadi prioritas utama,” ujar Menteri PPPA di sela-sela HUT ke-30 Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia yang diliput secara virtual dari Jakarta, Jumat. .

Dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, menurut Bintang, hal inilah yang mendasari berbagai kebijakan yang diambil pemerintah. Masa-masa sulit akibat pandemi COVID-19 harus menjadi perhatian dan kepedulian bersama untuk terus memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Jokowi Mau dibawa Kemana Republik Indonesia

Bintang percaya bahwa di balik tantangan pasti ada peluang. Konvensi Hak Anak terbukti berhasil menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal lainnya.

“Sejarah membuktikan bahwa semangat pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak merupakan landasan kokoh yang tidak akan lekang oleh waktu,” ujarnya.

Landasan Konvensi Hak Anak juga menjadi dasar pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia untuk menjamin ruang aman dan nyaman bagi anak.

Menurut Bintang, semangat Konvensi Hak Anak telah melindungi hak-hak anak Indonesia dari kondisi berbahaya, pelecehan hukum, eksploitasi, kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi.

“Konvensi Hak Anak akan menjadi semangat yang terus didorong untuk memastikan bahwa anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dilindungi, dan berpartisipasi dengan baik untuk menjadi penerus bangsa di masa depan,” ujarnya.

Konvensi Hak Anak telah diratifikasi oleh negara-negara di dunia melalui Sidang Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 yang setiap tanggalnya diperingati sebagai Hari Anak Sedunia.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Jokowi Mau dibawa Kemana Republik Indonesia

Baca Juga: Kementerian Keuangan Sebut Negara Beruntung Dapat Dividen Rp 378 Triliun dari PMN

Pemerintah Indonesia juga menandatangani Konvensi Hak Anak pada 26 Januari 1990 yang kemudian disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada 5 September 1990.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x