Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati

- 20 November 2020, 14:00 WIB
Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati
Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati /YouTube/ Refly Harun/.*/YouTube/ Refly Harun

 

MANTRA SUKABUMI – Salah seorang pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut apakah seorang Mendagri atau Presiden dapat memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ungkapan dari Refly Harun ini buntut dari intruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, kepala daerah akan dapat sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Dalam hal ini Refly Harun mengunkapkan bahwasanya seorang Mendagri atau Presiden, dapat memberhentikan seorang kepala daerah hanya secara adminstratif, karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, yang jadi pertanyaan Pemerintah dan Mendagri bisa memberhentikannya?.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tanggapi Habib yang Lawan Pemerintahan yang Sah, Ulama Lirboyo: Tetap Kita Cintai, jangan Digauli

“Apakah seorang Gubernur, Bupati dan Walikota dapat diberhentikan oleh seorang Mendagri atau Presiden, saya katakan semua pejabat daerah, pejabat negara, dapat diberhentikan,” dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube Refly Harun pada Jumat, 20 November 2020.

Menurut pandangan Refly Harun bahwa seorang Gubernur, Walikota dan Bupati dapat diberhentikan oleh Presiden dan Mendagri dengan alasan yang mengikuti aturan Undang-undang.

“Alasan untuk memberhentikan tersebut, tidak bisa didasarkan pada Intruksi Presiden atau Intruksi Menteri, tetapi harus dasarnya pada Undang-undang, dalam hal ini dasarnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkap Rafly.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x