Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati

- 20 November 2020, 14:00 WIB
Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati
Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati /YouTube/ Refly Harun/.*/YouTube/ Refly Harun

Padasarnya pemberhentian seorang Gubernur, Walikota, dan Bupati itu dasarnya pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, jadi dalam undang-undang ini terdapat aturan mengenai proses pemberhentian kepala daerah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kritik Sikap Fadli Zon atas TNI: Mestinya Berterima Kasih kepada Pangdam Jaya

Baca Juga: Intelektual Muhammadiyah Sebut Habib Rizieq Politisasi Agama, TGB: Bagus Karena Ada Nilai Agama

Namun ia menegaskan jika dalam konteks tidak mematuhi protokol keshatan namun ia mempertanyakan posisi protokol kesehatan itu ada dimana posisinya.

“Yang penting aturan protokol kesehatan itu harus jelas aturannya dimana, katakanlah aturan ini PP maka ketidak patuhan menjalankan protokol kesehatan bisa dikonstruksikan sebagai sebuah pelanggaran misalnya atau tidak memenuhi janji sebagai kepala daerah untuk melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya,” ungkapnya.

Jadi pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota apabila mereka melanggar aturan undang-undang atau tidak memenuhi janji.

Namun harus diingat bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan oleh Mendagri atau Presiden namun harus melibatkan Yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Pasca Kegiatan di Petamburan

Baca Juga: Dr Tirta Singgung Kampanye Gibran Rakabuming Raka Dilindungi UU: Siapapun Harus Ditegur

“Tapi jangan lupa proses pemberhentian tidak bisa dilakukan oleh Mendagri atau Presiden sendiri tapi harus melibatkan cabang Yudikatif yaitu Mahkam Agung (MA).” Ungkapnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah