Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati

- 20 November 2020, 14:00 WIB
Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati
Refly Harun Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Berhentikan Gubernur, Walikota, dan Bupati /YouTube/ Refly Harun/.*/YouTube/ Refly Harun

Maka dalam hal pemeberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan oleh Mendagri atau Presiden tapi harus melibatkan cabang pemerintah yang lainnya.

“Secara adminstratif kalau itu terkait dengan bupati, walikota diberhentikan oleh Mentri Dalam Negri, kalau itu Gubernur diberhntikan oleh Presiden, jadi dapat diberhentikan,” ungkapnya.

Adapun pemberhentian kepala daerah secara adminstratif yaitu pemberhentian seorang kepala daerah apabila tersandung kasus, atau membuat pelanggaran yang diatur oleh Undang-undang.

Baca Juga: Mohon Maaf, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tak Bisa Cair Bagi Kepala Sekolah yang Tak Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Gawat, Menkeu Sri Mulyani Sebut Target Penerimaan Perpajakan Berpotensi Tidak Tercapai, Kenapa?

Jadi menurutnya kalau Menteri Dalam Negeri hanya dapat memberhentikan Walikota, Bupati, sedangkan Presiden dapat memberhentikan seorang Gubernur, namun ada alasan yang dapat memberhentikannya.

“Undang-undang ini mengatur proses pemberhentian yang tidak hanya melibatkan satu lembaga saja tapi bisa sekaligus tiga lembaga atau minimal dua lembaga,” ungkapnya.

Maka dalam hal ini presiden atau mendagri bisa saja memberhentikan kepala daerah sebut saja Gubernur, Walikota dan Bupati namun secara adminstratif andaikata kepala daerah tersebut melakukan kegiatan tanpa dasar mengikuti Undang-undang tentang kepala daerah. **

 

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah