Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda, Fadli Zon: Gubernur DKI Bukan Pihak Pelanggar Prokes

- 20 November 2020, 18:35 WIB
Tangkap layar/Youtube @Fadli Zon Official
Tangkap layar/Youtube @Fadli Zon Official /

"Di dalam undang-undang karantina kesehatan itu termuat di dalam pasal 90 sampai 95. Nah, kalau kita membaca pasal-pasal itu, karena memang pada waktu undang-undang ini dibuat tahun 2018 atau disahkan ketika itu, tidak ada bayangan kita memang akan terjadi sebuah pandemi covid Global seperti ini. Dan ini menurut saya salah satu hal yang membuat bahwa undang-undang ini tidak bisa digunakan untuk pemidanaan," kata Fadli Zon.

Fadli zon juga mengajak kepada kita untuk tidak berbuat diskriminatif. Karena tindakan yang terbang pilih, tindakan yang sesuai dengan selera, dan yang didasari atas kebencian atau ketidaksukaan terhadap figure tertentu akan menimbulkan kegaduhan baru yang merugikan kita.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah