MANTRA SUKABUMI - Kemnaker kembali salurkan subsidi gaji/upah termin II bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam batch IV.
Pada tahap IV termin kedua, @Kemnaker salurkan Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.
Dilansir mantrasukabumi.com dari unggah Instagram dan twitter resmi @Kemnaker, pada minggu, 22 November 2020, Ibu Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah proses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Mengejutkan, Anggota Kompolnas Akan Datangi Polri Untuk Pertanyakan Soal Penertiban Baliho oleh TNI
Lihat postingan ini di Instagram
Jika dijumlah tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
Ibu Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.