Baca Juga: Ramai di Twitter! Mahfud MD: Negara Bisa Hancur Bila Lakukan Hal Ini
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin II untuk tahap IV sudah mulai disalurkan. Yuk Rekanaker, segera cek rekeningmu..
Berita selengkapnya, simak #SiaranPersKemnaker berikut:
⬇️⬇️⬇️https://t.co/oi8ikJHAD9 pic.twitter.com/qKv1lq9tXC— Kementerian Ketenagakerjaan (@KemnakerRI) November 20, 2020
Adapun syarat-syarat bagi calon penerima BLT BPJS sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Tanggapi Kondisi Negara, Mahfud MD: Siapapun Pemerintahnya Akan Runtuh jika Sengaja Berbuat Ini