Cek Nama Penerima BLT BPJS termin 2 Tahap 4 Sudah Cair, Login kemnaker.go.id

- 22 November 2020, 15:45 WIB
ilustrasi uang rupiah, BLT BSU
ilustrasi uang rupiah, BLT BSU /mantrasukabumi.com/Andi_Syahidan

MANTRA SUKABUMI – Pihak Pemerintah melalui Kemeterian Ketenagakerjaan telah mengumumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah pada Jumat, 20 November 2020, pencairan BLT BPJS gelombang 2 tahap 4 akan disalurkan bagi 2,44 juta pekerja atau buruh.

Pencairan BLT BPJS atau BSU subsidi gaji/upah, masing sebesar Rp1,2 juta pencairan ini sudah masuk tahap 4 semnajak awal November mencairkan tahap 1,2 dan 3, maka dari itu buruan cek nama penerimanya di laman resmi Kemnaker yaitu kemnaker.go.id.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: JADWAL Bola Liga Inggris Malam Ini Live di Net TV dan Mola TV, Liverpool Vs Leicester City, Arsenal

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat 20 November 2020," dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker.

Selanjut Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihak kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dan BLT BPJS atau BSU subsidi upah kepada Bank Penyalur yang akan ditransfer ke Bank Himbara dan Non-Himbara.

Selain itu ada beberapa pekerja yang akan mendapatkan dan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4, sesuai dengan Pertauran Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) No 14 Tahun 2020 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Kabar Baik bagi KPM, Kemensos Perpanjang Bansos BST, Pangan dan Sembako hingga 2021

Baca Juga: Selesai Berkeringat Jangan Langsung Mandi, Ini Alasannya

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi para pekerja tidak perlu khawatir karena kita dapat mengakses dengan mudah link kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS ketenaga kerjaan gelomnbang 2 tahap 4.

Berikut cara cek mudah penerima BLT BPJS gelombang 2 tahap 4 sebagai berikut:

1. Masuk ke website Kemnaker dengan link www.kemnaker.go.id

2. Tinggal klik masuk saja jika anda sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Lalu Klik Daftar Sekarang juga yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Jangan lupa Isi data diri, dengan cara masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

Baca Juga: Tanggapi Aksi TNI Copot Baliho Habib Rizieq Shihab, Guntur Romli: Anies Baswedan Condong ke FPI

5. Klik Daftar Sekarang juga

6. Tunggu beberapa saat karena sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. setelah itu Lakukan aktivasi akun, lalu masuk kembali ke website, lalu klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lalu dilanjutkan dengan mengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah pengisian lengkap, tunggu lalu akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan berikut ini:

Baca Juga: Lama Tak Muncul ke Publik dan Diisukan Positif Corona, Ternyata Habib Rizieq Sedang Lakukan Hal ini

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Permenaker.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x