Kendaraan Sudah Dijual tapi Tetap Kena Tilang Elektronik, Jangan Panik Simak Penjelasan ini

- 26 Maret 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik di Jogja
Ilustrasi kamera tilang elektronik di Jogja / PIXABAY/vjkombajn

MANTRA SUKABUMI - Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan sistem tilang elektronik tahap pertama.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama tersebar di 12 Polda di seluruh Indonesia pada 23 Maret 2021 lalu.

Dengan tilang elektronik, para pengemudi yang melanggar lalu lintas akan ditilang secara digital melalui setiap kamera yang tersebar di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, Besok Seluruh Dunia akan Gelap Gulita

Kendati demikian, para pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya kerap mendapatkan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan.

Jika terjadi hal seperti ini, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena merasa tidak melanggar lalu lintas.

Surat tersebut bukanlah surat tilang, melainkan hanya surat konfirmasi.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi ETLE, surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Ada kemungkinan kendaraan yang sudah Anda jual digunakan oleh pemilik barunya untuk melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Inilah 7 Makanan Mengandung Protein Tinggi yang Sangat Baik untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Brokoli

Baca Juga: Siap-siap, Kemenkop UKM Segera Salurkan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Syaratnya di Sini

Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka dengan melakukan konfirmasi Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Apabila anda meminjamkan kendaraan kepada orang lain, anda juga wajib berhati-hati karena kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.

Dijelaskan dalam situs ETLE, sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut.

Dengan diterapkannya sistem tilang berbasis elektronik ini, diharapkan membuat pengguna jalan lebih mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan benar tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ETLE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah