Jangan Sampai Diputar Balikan, Inilah Syarat Keluar Kota Gunakan Kendaraan Mulai 18 Mei 2021

- 16 Mei 2021, 02:00 WIB
Jangan Sampai Diputar Balikan, Inilah Syarat Keluar Kota Gunakan Kendaraan Mulai 18 Mei 2021
Jangan Sampai Diputar Balikan, Inilah Syarat Keluar Kota Gunakan Kendaraan Mulai 18 Mei 2021 /Pixabay/Rayydark /

Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," imbuhnya Adita.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah