Jangan Sampai Diputar Balikan, Inilah Syarat Keluar Kota Gunakan Kendaraan Mulai 18 Mei 2021

- 16 Mei 2021, 02:00 WIB
Jangan Sampai Diputar Balikan, Inilah Syarat Keluar Kota Gunakan Kendaraan Mulai 18 Mei 2021
Jangan Sampai Diputar Balikan, Inilah Syarat Keluar Kota Gunakan Kendaraan Mulai 18 Mei 2021 /Pixabay/Rayydark /


MANTRA SUKABUMI - Saat ini, proses penyekatan bagi kendaraan pribadi maupun umum tengah diberlakukan di berbagai titik wilayah di Indonesia.

Pemerintah yang melarang masyarakatnya untuk mudik, dengan terpaksa memblok sejumlah jalan perbatasan juga menyekat kendaraan umum maupun pribadi dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Meskipun begitu, setelah larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei usai, akses jalan keluar kota akan dibuka pada 18 Mei 2021, baik kendaraan umum maupun pribadi.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Setelah Gempur Terowongan di Gaza, Israel Runtuhkan Gedung Kantor Berita Internasional

Akan tetapi, dalam melewati akses jalan keluar kota bagi Anda yang ingin menuju kota tujuan, tentu harus mempersiapkan persyaratan perjalanannya.

Sebab, tak hanya berlaku bagi pemudik yang saat ini dilarang, melainkan Anda yang memiliki keperluan keluar kota harus memiliki persyaratan jalan.

Rencananya, penyekatan bakal dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Namun perjalanan keluar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Baca Juga: Sesumbar Ingin Buat Gaza Kiamat, Justru Roket Hamas Menggila Hingga Buat Israel Mencekam

Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami. Diingatkan bahwa perjalanan di semua mode transfortasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," kata Adita Irawati, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam postingan yang diunggah di kanal YouTube BNPB pada Kamis, 13 Mei 2021.

Selain itu juga, Juru Bicara perhubungan itu pun mengingatkan soal larangan mudik lebaran bagi masyarakat.

Baca Juga: Iron Dome Israel Jebol oleh Roket Qosam Murah Berbahan Dasar Pupuk

Dimana larang mudik tersebut masih berlaku sampai saat ini. Sebagaimana larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE nomor 13 tahun 2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," tegasnya Adita.

Baca Juga: Update Pertempuran Israel dan Palestina, Pangkalan Udara dan Iron Dome Israel Rusak Kena Roket Al-Qassam

Kemudian Adita pun menegaskan bahwa semua ketentuan yang sudah berlaku di masa larangan mudik, akan tetap diberlakukan.

Juga membatasi aktivitas masyarakat dan pembatasan transfortasi.

"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas bagi masyarakat, termasuk juga pembatasan transfortasi," sambungnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan juga menghimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.

Baca Juga: Kecam Serangan Israel Terhadap Palestina, Ribuan Warga London Inggris dan Madrid Lakukan Unjuk Rasa

Baca Juga: KNPI Pertanyakan Perjalanan Abu Janda ke Israel saat Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x