Mulai 18 Mei 2021 Akses Keluar Kota untuk Kendaraan Umum dan Pribadi Segera Dibuka, ini Persyaratannya

- 16 Mei 2021, 04:30 WIB
Mulai 18 Mei 2021 Akses Keluar Kota untuk Kendaraan Umum dan Pribadi akan Dibuka, ini Persyaratannya
Mulai 18 Mei 2021 Akses Keluar Kota untuk Kendaraan Umum dan Pribadi akan Dibuka, ini Persyaratannya /ANTARA/Dedhez Anggara


MANTRA SUKABUMI - Mulai 18 Mei 2021 akses keluar kota untuk kendaraan umum dan pribadi akan dibuka.

Namun untuk bisa melewati penyekatan perbatasan wilayah yang masih dijaga ketat oleh petugas kepolisian, Anda diminta untuk melengkapi persyaratan perjalanan.

Sebab jika Anda tak melengkapi persyaratan perjalanan, maka Anda akan diputar balikan dan perjalanan Anda pun akan sia-sia.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Sesumbar Ingin Buat Gaza Kiamat, Justru Roket Hamas Menggila Hingga Buat Israel Mencekam

Untuk itu, sebelum Anda melakukan perjalanan alangkah baiknya untuk melengkapi semua persyaratan yang berlaku.

Rencananya, penyekatan bakal dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Namun perjalanan keluar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Setelah Gempur Terowongan di Gaza, Israel Runtuhkan Gedung Kantor Berita Internasional

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami. Diingatkan bahwa perjalanan di semua mode transfortasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," kata Adita Irawati, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam postingan yang diunggah di kanal YouTube BNPB pada Kamis, 13 Mei 2021.

Selain itu juga, Juru Bicara perhubungan itu pun mengingatkan soal larangan mudik lebaran bagi masyarakat.

Dimana larang mudik tersebut masih berlaku sampai saat ini. Sebagaimana larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Update Pertempuran Israel dan Palestina, Pangkalan Udara dan Iron Dome Israel Rusak Kena Roket Al-Qassam

Tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE nomor 13 tahun 2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," tegasnya Adita.

Kemudian Adita pun menegaskan bahwa semua ketentuan yang sudah berlaku di masa larangan mudik, akan tetap diberlakukan.

Baca Juga: Respon Cepat Anies Baswedan Tutup Tempat Wisata, Andi Arief: Begitulah Pemimpin, Mau Dengar Masukan

Juga membatasi aktivitas masyarakat dan pembatasan transfortasi.

"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas bagi masyarakat, termasuk juga pembatasan transfortasi," sambungnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan juga menghimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x