Pemilik Kendaran Wajib Tahu, STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir

- 27 Oktober 2020, 14:10 WIB
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR)
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR) /ADE BAYU INDRA/PR

Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah Untuk Kendalikan Covid-19 Saat Libur Panjang

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” ujarnya.

Menurut Martinus, sosialiasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terus dilakukan sambil menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapannya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri,” pungkas Martinus.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x