Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas Jangan Sampai Tertipu Calo

- 9 November 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas jangan Sampai Tertipu Calo
Ilustrasi Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas jangan Sampai Tertipu Calo /Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua mau pun roda empat wajib untuk memiliki surat izin mengemudi atau SIM.

SIM menjadi satu barang yang wajib dimiliki dan dibawa kemanapaun saat berkendara.

SIM juga menjadi salah satu tanda bahwa pengendara memang layak untuk mengendarai sebuah kendaraan saat di jalan raya.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Biden: Pada Hari Pertama, Saya Akan Akhiri Larangan Muslim Inkonstitusional Trump

Sehingga, kepemilikan SIM diatur dalam Undang-undang agar pengendara selalu tertib dalam berkendara di jalan raya.

Jenis-jenis SIM ada banyak yang dapat dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.

Seperti diketahui, SIM saat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Gelombang 2 Dikabarkan Cair Senin, Begini Cek Data Penerima Lewat Web SMS dan WhatsApp

Baca Juga: Ahmad Yani Deklarasikan Lahirnya Partai Masyumi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang

Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

Baca Juga: Humas PARFI: Aa Gatot Brajamusti Sebelum Meninggal Sempat Titip Pesan Buat PARFI

Baca Juga: Halimah Yacob Sebut Kemenangan Kamala Harris di Pemilu AS Sebagai Momen Bersejarah Bagi kaum Wanita

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Rahasia Tempat Ziarah di Banten yang Selama Ini Masih Misteri

Baca Juga: Adab Hubungan Suami Istri Menurut Imam Al-Ghazali, Diantaranya Jangan Melakukan Hal Ini

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

Baca Juga: Fakta Kemenag: Biaya Terbaru Perjalanan Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Ini Jawaban Kenapa Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Juga Cair

a. Mengajukan permohonan tertulis

b. Dapat menulis dan membaca huruf latin

c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.

d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Pikiran-Rakyat.com dengan judul Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020

e. Memiliki KTP setempat / jati diri.

f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

g. Sehat jasmani dan rohani

h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II

i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Disorot Dunia, Inilah Biografi Kamala Harris Wakil Presiden AS 2020 dengan Segudang Prestasi

Baca Juga: Hebat, TNI AL Akan Segera Dikirim Kapal Perang Destroyer, Usai Menhan Prabowo Ditelpon Menhan Jepang

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan :

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.**(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x