Tahun 2021 KIP Kuliah Dibuka Kembali, Berikut Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

11 Februari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

MANTRA SUKABUMI - KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Bantuan KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP). PIP dibuat oleh pemerintah berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah 2021, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini

Adapun, syarat penerima KIP Kuliah 2021 ialah sebagai berikut:

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021

1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah Siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Februari 2021, Akankah Al Kembali Bertengkar dengan Rafael Akibat Kasus Saksi Roy?

Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Hati-hati, Terlalu Sering Kentut Ternyata Bisa Timbulkan Penyakit Serius pada Tubuh

Catatan Tambahan

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2021, dengan syarat:

1. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

2. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler