Mahasiswa Aktif dan Tidak Mampu Segera Daftar ke Perguruan Tinggi untuk Dapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta

10 Agustus 2021, 07:40 WIB
Mahasiswa Aktif dan Tidak Mampu Segera Daftar Ke Perguruan Tinggi Untuk Dapatkan Bantuan UKT Rp. 2,4 Juta./* /Pixabay.com/

 

MANTRA SUKABUMI - Dimasa pandemi ini berbagai sektor terkena imbasnya, tak terkecuali sektor Pendidikan.

Untuk mengantisipasi drop out mahasiswa di masa pandemi ini Pemerintah kembali akan mengucurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) mulai bulan September mendatang.

Bantuan pemerintah tersebut disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bantuan pemerintah bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 ini berupa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kemendikbud Ristek juga sudah melakukan hal yang sama bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Di Tahun 2021 ini dana sebesar 745 miliar rupiah digelontorkan pemerintah sebagai lanjutan bantuan UKT.

Batas bantuan maksimal yang diberikan pada bantuan UKT ini berjumlah senilai 2,4 juta rupiah.

Namun bila nilai UKT mahasiswa tersebut lebih dari 2,4 juta rupiah selisih dari nilai tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Cukup Daftar ke Perguruan Tinggi Masing-masing, Mahasiswa Akan Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta

Berikut syarat-syarat dan cara mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemendikbud sebagai berikut :

1. Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah.

2. Bantuan UKT tidak diberikan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi.

3. Bantuan UKT diberikan pada mahasiswa yang kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Untuk mendapatkan bantuan UKT, mahasiswa diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dimana mahasiswa kuliah.

Yang nantinya data calon penerima bantuan akan diajukan perguruan tinggi ke Kemendikbud Ristek. Setelah itu Kemendikbud Ristek nantinya akan menyalurkan bantuan UKT langsung ke perguruan tinggi masing-masing mahasiswa.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bantuan UKT ini akan mulai disalurkan pada bulan September 2021.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler