Kabar Gembira Pustakawan Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Segera Cek Nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id

12 Agustus 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira Pustakawan Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Segera Cek Nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id /Ahmad Fiqi Purba/JURNALMEDAN/



MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memastikan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp. 1,8 Juta rupiah kepada 580.000 guru dan dosen yang berstatus non PNS.

Setelah melakukan aktivasi rekening di bank yang sudah ditunjuk, Guru dan Dosen non PNS dapat melakukam 2 Cara cek BSU Rp1,8 juta melalui  info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Ternyata tidak hanya Guru dan Guru dan Dosen non PNS, Pustakawan Honorer juga dipastikan akan mendapatkan BSU Rp1,8 juta.

Baca Juga: 8 Calon Resmi Penerima BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta, Berikut Informasi Lengkapnya

Jika penerima BSU Rp1,8 juta sudah cek nama di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id tetapi nama tidak terdaftar, maka kemungkinan belum melakukan aktivasi rekening atau belum melengkapi sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.

Bila penerima BSU Rp1,8 juta tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana yang ada di rekening guru honorer akan dikembalikan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan dengan cek penerima online BSU Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Calon penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek yaitu :

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

e. Pendidik pendidikan anak usia dini

f. Pendidik kesetaraan

2) Tenaga kependidikan non-PNS

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia (WNI).

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut 5 Cara Mudah Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta

4) Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5) Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara mencairkan BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek

Kemendikbudristek membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Rp1,8 juta yang baru mendaftar.

Sedangkan, untuk penerima BSU Rp1,8 juta yang sudah memiliki rekening, tinggal diaktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, PTK dapat login di info.gtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi nomor rekening baru penerima BSU Rp1,8 juta, sekaligus mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan.

Setelah itu, penerima BSU Rp1,8 juta 2021 harus menyiapkan dokumen pencairan antara lain:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Dicairkan ke 4 Bank ini, Segara Cek Sekarang di Link Berikut

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id diberi materai, dan ditandatangan.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Itulah 2 cara cek penerima BSU Rp1,8 juta secara online oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. beserta syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler