Ditutup 25 Februari 2022, Lengkapi Syarat Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

22 Februari 2022, 08:00 WIB
Ditutup 25 Februari 2022, Lengkapi Syarat Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PP Dalam Jabatan 2022. /*/instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Catat, pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan tahun 2022 akan segera ditutup.

Penutupan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 terakhir pada 25 Februari 2022.

Bagi tenaga kependidikan yang akan mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, penuhi syaratnya sebelum ditutup.

Baca Juga: Jadi Syarat untuk Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Cek Segera NUPTK di gtk.data.kemdikbud.go.id

Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dijadwalkan akan ditutup pada 25 Februari mendatang.

Selain itu, dalam surat edaran juga terdapat syarat yang harus dipenuhi guru yang akan ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg kemdikbud.go.id pada Minggu, 20 Februari 2022, berikut 10 syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

Baca Juga: Jadi Syarat untuk Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Cek Segera NUPTK di gtk.data.kemdikbud.go.id

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Baca Juga: Ingat, Hanya Guru dengan Status Ini yang Dianggap Lolos Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sementara itu, untuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya:

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

Baca Juga: Bolehkah Guru TK atau Taman Kanak-kanak Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Bagaimana Nasib Jika Lulus?

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Itulah 10 syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 lengkap dengan persyaratan administrasi.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler