Karena Ini Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Bulan Maret Bisa Gagal dan Dihentikan, Segera Hindari!

4 Maret 2022, 20:17 WIB
Karena Ini Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Bulan Maret Bisa Gagal dan Dihentikan, Segera Hindari! /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

MANTRA SUKABUMI - Bagi guru yang hendak mengajukan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Maret wajib mengikuti syarat yang telah ditetapkan.

Dengan melengkapi persyaratan TPG, guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru berupa tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan Profesi Guru ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, namun pembayaran Tunjangan Profesi Guru bulan Maret bisa dihentikan gagal diterima karena masalah ini.

Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Contoh Soal UAS PAS Tema 9 Kelas 4 SD MI Semester 2 Kurikulum 2013 Tahun Ajaran 2022 Full Kunci Jawaban

Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)

Namun jika calon penerima Tunjangan Profesi Guru TPG alami 7 masalah ini, maka pencairan Bulan Maret 2022 akan gagal.

Setidaknya terdapat 7 masalah yang harus dihindari seorang guru agar pembayaran TPG tidak gagal atau dihentikan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Jumat, 4 Maret 2022, berikut ini 7 masalah gagal pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- memiliki sertifikat pendidik;

- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Baca Juga: Latihan Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Tahun 2022 Disertai Kunci Jawaban Terlengkap

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 5

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Dijadwalkan pencairan TPG Triwulan 1 paling cepat cair bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;

Baca Juga: 40 Soal UTS PTS Bahasa Inggris Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Plus Kunci Jawaban, Lengkap Pilihan Ganda dan Essay

Gagal Cair Bulan Maret 2022, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dihentikan jika guru alami 7 masalah ini, di antaranya:

1. Penerima tunjangan meninggal dunia,

2. Mencapai batas pensiun,

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,

4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,

5. Mendapat tugas belajar,

6. Meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau

7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

Demikian itulah informasi terbaru mengenai pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler