Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja

8 Maret 2022, 06:44 WIB
Ilustrasi PPPK. Alhamdulillah, NI PPPK Segera Diterbitkan, BKN Hapus Persyaratan SPTJM Masa Kerja /sscasn.bkn.go.id

MANTRA SUKABUMI - Badan Kepegawaian Negara atau BKN resmi mengeluarkan surat terbaru terkait penerbitan NI PPPK.

Surat bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tersebut berisi tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021.

Dalam surat tersebut, Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan kelonggaran persyaratan usulan NI PPPK.

Baca Juga: Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto tersebut merevisi surat sebelumnya dengan Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK.

Surat itu, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama RI dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram pppkguru pada Selasa, 8 Maret 2022, berikut isi surat terbaru BKN:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian  kerja ditandatangani. 

2. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. 

3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 Diktum PERTAMA dinyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: 

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Penerapan Kurikulum 2022, Ini Kata Kemendikbud

a. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 

b. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya. 

4. Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru. 

"Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan  Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK" bunyi surat tersebut.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler