Login Disini, Cek Syarat dan Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Tahun 2022

22 Agustus 2022, 08:30 WIB
Login Disini, Cek Syarat dan Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 /Tangkap layar website dtks.jakarta.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 tahun 2022 pada Agustus.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Sebagaimana diketahui, DTKS menjadi salah satu syarat penting untuk mengikuti KJMU dan KJP Plus.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

Sehingga DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemdanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Cara Mendaftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut

Baca Juga: Syarat Dapat KJMU dan KJP Plus Setelah Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka, Begini Mekanismenya

Berikut adalah bantuan sosial yang diberikan antara lain:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka kamu harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS.

Bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler