Syarat Dapatkan Bansos BPMS DKI Jakarta Salah Satunya Terdaftar DTKS

- 7 Juli 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi  penerima BPMS, apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta.
Ilustrasi penerima BPMS, apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@disdikdki"

MANTRA SUKABUMI - Simak berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) BPMS DKI Jakarta.

Bantuan Sosial (Bansos) BPMS merupakan salah satu bantuan yang ditargetkan untuk bantuan pendidikan bagi yang tidak mampu di DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan bantuan BPMS DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang telah disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Syarat Mudah Dapatkan Bansos BPMS DKI Jakarta, Pastikan Telah Terdaftar di DTKS Daerah

Salah satu syarat mendapatkan bantuan BPMS yaitu harus terdaftar di DTKS sekolah.

Oleh karena itu, bagi yang ingin mendapatkan bantuan sosial BPMS DKI Jakarta harus terlebih dahulu status pendaftarannya di DTKS.

Besaran yang akan diterima oleh peserta didik mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Bansos bagi peserta didik di DKI Jakarta itu disebut Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang diperuntukkan bagi peserta didik baru SD, SMP, dan SMA/sederajat yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta.

Namun hanya peserta didik yang memenuhi syarat dan mengikuti tata cara daftar yang berhak mendapatkan bansos BPMS tersebut.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 4 Juli 2022, berikut syarat dan tata cara daftar bansos BPMS DKI Jakarta.

A. Syarat Penerima Bansos BPMS

1. Peserta didik berusia 6 sampai 12 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus diantaranya adalah:

- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah

- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

- Anak tidak sekolah

- Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya:

a. Kehilangan pekerjaan karena PHK.

b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.

c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.

e. Meninggal dunia akibat terkontaminasi terkonfirmasi Covid-19.

B. Tata Cara Daftar BPMS

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Baca Juga: Apa itu Bansos BPMS DKI JAKARTA? Ini Tata Cara dan Syarat Khusu yang Harus Dipenuhi

Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah diantaranya:

1. Fotokopi KTP orang tua

2. Fotokopi KK

3. Mengisi formulir data diri yang disiapkan sekolah

Selanjutnya BPMS diproses/diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

C. Besaran Dana BPMS

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta

- Jenjang SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS Rp1 juta

- Jenjang SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS Rp1,5 juta.

- Jenjang SMA/MA/SMALB maksimum bantuan BPMS Rp2,5 juta.

- Jenjang SMK maksimum bantuan BPMS Rp2,5 juta

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta peserta PPDB Bersama

- SMA Klaster 1 maksimum bantuan BPMS Rp3 juta

- SMA Klaster 2 maksimum bantuan BPMS Rp7 juta

- SMA Klaster 3 maksimum bantuan BPMS Rp10 juta.

-SMK Klaster 1 maksimum bantuan BPMS Rp3 juta

-SMK Klaster 2 maksimum bantuan BPMS Rp7 juta.

-SMK Klaster 3 maksimum bantuan BPMS Rp10 juta.

Adapun penetapan Klaster SMA dan SMK berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Itulah syarat dan tata cara lengkap besaran dana bansos BPMS DKI Jakarta bagi peserta didik yang akan melanjutkan sekolah di sekolah atau madrasah swasta.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x