Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

- 21 Agustus 2022, 13:40 WIB
Tahapan pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 tahun 2022 yang akan dibuka 22 Agustus mendatang
Tahapan pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 tahun 2022 yang akan dibuka 22 Agustus mendatang //Instagram @dinsosdkijakarta

MANTRA SUKABUMI - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 tahun 2022 pada Agustus.

Sebagaimana diketahui, DTKS menjadi salah satu syarat penting untuk mengikuti KJMU dan KJP Plus.

Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana

DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemdanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Cara Mendaftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x