Berapa Biaya Operasional Per Bulan Penerima KJP Plus Tahap 2 Jenjang SMP MTs?

23 Agustus 2022, 18:50 WIB
Besaran biaya operasional per bulan penerima KJP Plus Tahap 2 jenjang SD MI hingga SMA MA di DKI Jakarta /Pixabay/Ekoanug

MANTRA SUKABUMI - Kabar bahagia bagi Anda yang menantikan pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 22 untuk wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 telah dibuka sejak 22 Agustus 2022, pendaftaran tersebut berlaku hingga 23 September mendatang.

Penerima KJP Plus tahap 2 masing-masing jenjang mulai dari SD MI hingga SMA MA akan mendapatkan biaya operasinal setiap bulannya.

Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Ikuti Langkah ini agar Bisa Lolos

Biaya operasional KJP Pus Tahap 2 diperuntukkan untuk biaya sekolah dan keperluan sekolah lainnya.

Penasaran dengan besaran biaya operasional penerima KJP Plus tahap 2? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @upt.p4op pada Selasa, 23 Agustus 2022, berikut perincian biaya operasional KJP Plus Tahap 2.

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Baca Juga: 3 Kriteria yang Akan Lolos KJP Plus Tahap 2, Pastikan Anda Salah Satunya

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Berikut ini Pendataan KJS Plus Tahap 2 Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap 2

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Supaya tidak ketinggalan informasi diharapkan Anda dapat menghubungi @upt.p4op atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler